1. Apa
yang dimaksud yurisdiksi
= kewenangan untuk mengatur yg dimiliki sebuah negara
berdaulat yg merupakan konsekwensi dari kedaulatan wilayah suatu negara.
2.
Apa
yg dimaksud yurisdiksi pemajakan
=kewenangan untuk mengatur pemajakan berkenaan dengan orang, barang
atau objek yang berada dalam wilayah kekuasaannya.
3.
Sebutkan
4 teori yurisdiksi pemajakan dan jelaskan
= (1). Teori
realistis dan empiris >> teori realistis setara dg
kekuasaan fisik dimana yuridiksi pemajakan adalah hak suatu negara untk
melakukan pemajakan terhadap orang lain dan harta yg berada dlm wilayah
kekuasaan/dibawah yurisdiksinya. Teori empiris
mempunyai pandangan yg lebih luas dimana yurisdiksi pemajakan bukan hanya kekuatan fisik, tetapi bedasarkan ketentuan per undangan**an. Dalam teori empiris pemajakan bukan hanya berada dlm wilayah kekuasaan, tetapi dapat juga meluas terhadap orang yg secara fisik berada diluar kewenangan administrasi pengenaan pajak/diluar yurisdiksi. (2). Teori etis atau retributif>> teori yg mengemukakan pendapat bahwa pajak merupakan kontra-prestasi/imbalan atas manfaat dan kemudahan yang diperoleh dari negara. Wajar bahwa suatu entitas ekonomi yg telah menikmati manfaat ekonomis dari suatu negara untuk memberikan kontribusi proporsionalnya. Dan konstribusi itu secara umum disebut pajak.
mempunyai pandangan yg lebih luas dimana yurisdiksi pemajakan bukan hanya kekuatan fisik, tetapi bedasarkan ketentuan per undangan**an. Dalam teori empiris pemajakan bukan hanya berada dlm wilayah kekuasaan, tetapi dapat juga meluas terhadap orang yg secara fisik berada diluar kewenangan administrasi pengenaan pajak/diluar yurisdiksi. (2). Teori etis atau retributif>> teori yg mengemukakan pendapat bahwa pajak merupakan kontra-prestasi/imbalan atas manfaat dan kemudahan yang diperoleh dari negara. Wajar bahwa suatu entitas ekonomi yg telah menikmati manfaat ekonomis dari suatu negara untuk memberikan kontribusi proporsionalnya. Dan konstribusi itu secara umum disebut pajak.
(3). Teori kontraktual>> pemajakan merupakan pembayaran atas
barang dan jasa yg diterima dari negara pemungut pajak bedasarkan anggapan
adanya kontrak antara pemegang yurisdiksi pemajakan dengan subjek pajak. Namun
teori ini kurang tepat dan tidak ada konsensus yg nyata didalamnya, karena
didalam teori ini terdapat penyimpangan beupa tidak adanya kebebasan dan
kesukarelaan dari salah satu perjanjian kontrak tsb.
(4).teori soverenitas>> menjelaskan bahwa hak pemajakan yg
dimiliki suatu negara tsb memiliki kedaulatan, dan pemajakan adalah suatu
bentuk pelaksanaan dari yurisdiksi. Dan yurisdiksi adalah atribut dari
soverenitas. Teori ini cendurung memberikan justifikasi pemajakan berdasarkan
keterkaitan politik seseorang terhadap suatu negara.
4.
Sebutkan
tiga kaitan yurisdiksi pemajakan atas penghasilan/entitas nesus dan jelaskan?
= (1). Status personal, kewarganegaraan, tempat tinggal atau
tempat pendirian, kantor managemen atau kantor pusat. (2). Kaitan ekonomis,
pengenaan pajak didasarkan pada kegiatan suatu ekonomis disuatu negara dimana
sumber penghasilan diperoleh. (3). Adanya pemilikan kekayaan yang terletak
dinegara pemungut.
5.
Sebutkan
tiga prinsip yg menjadi ketentuan dasar pengenaan pajak?
=(1) kewarganegaraan, (2) domisili, (3)sumber penghasilan.
6.
Sebutkan
dua kaitan yurisdiksi pemajakan berdasarkan ketentuan pasal 2 UU Pph?
=(1) kaitan subjektif, (2) kaitan objektif
7.
Yurisdiksi
secara domisili adalah?
= yurisdiksi yang berdasarkan pertalian subjektif
8.
Sebutkan
yurisdiksi domisili yg diatur UU Pph pasal 2(3)
= (a) orang
pribadi yg bertempat tinggal di indonesia atau orang pribadi yg berada di
Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau orang
pribadi yg dalam suatu tahun pajak berada di indonesia dan mempunyai niat untuk
bertempat tinggal di indonesia (b) badan
yg didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia (c). Warisan yg belum terbagi sebagai suatu kesatuan, menggantikan
yg berhak.
9.
Apa
yang anda ketahui tentang tax payer dan subjek pajak dan wajib pajak yg ada di
Indoesia?
=tax payer (
pembayar pajak), subjek pajak (
orang pribadi, warisan yg belum terbagi sebagai kesatuan, menggantikan yg
berhak, badan, BUT) dan wajib pajak
(op/badan dlam negeri yg menjadi WP karena telah menerima penghasilan melebihi
PTKP dg persyaratan telah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif).
10.
Yurisdiksi
sumber adalah ?
= yurisdiksi yg merujuk pada sumber penghasilan
11.
Subjek
pajak luar negeri adalah ?
= (a). Op yg tidak
bertempat tinggal di indonesia atau berada di indonesia tidak lebih dari 183
hari dalam jangka waktu 12 bulan dan badan yg tidak didirikan dan tidak
bertempat kedudukan di indonesia yg menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui
bentuk usaha tetap di indonesia (b),
op yg tidak bertempat tinggal di indonesia atau berada berada di indonesia
tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan bandan yg tidak
didirikan dan tidak bertempat kedudukan di indonesia yg dapat menerima atau
memperoleh penghasilan di indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan
kegiatan melalui BUT di Indonesia.
12. Yurisdiksi sumber memiliki dua unsur,
sebutkan?
=(a), menjalankan
suatu aktivitas ekonomi secara signifikan (b)
menerima atau memperoleh penghasilan yg bersumber dari negara tsb.
13.
Apa
yg andai ketahui tentang asumsi hak dan kewenangan pemajakan yg dianggap paling
utama di dunia internasional dan indonesia?
= secara umum terdapat asumsi yurisdiksi sumber dianggap
lebih utama dari yurisdiksi domisili, karena faktor produksi penghasilan
terletak dinegara sumber dan negara tersebut telah memberikan perlindungan dan
menciptakan keadaan yg mendukung terjadinya produksi penghasilan. Untuk
indonesia, kombinasi antara yurisdiksi sumber dan yurisdiksi domisili yaitu
pemajakan di indonesia adaalah pemajakan sumber dengan asumsi bahwa negara
pemegang yurisdiksi domisli akan menyediakan keringanan atas pajak ganda yg
terjadi atas penghasilan dari sumber indonesia dan indonesia mengenakan pemajakan
domisili dengan memberikan keringanan
beban pajak dengan asumsi negara sumber penghasilan telah mengenakan pajak atas
dasar yurisdiksi sumber.
14.
BUT
adalah ?
=suatu ambang batas pemajakan yg merupakan kristalisasi dari
aktivitas ekonomi WPLN yg sudah pantas berpartisipasi dalam sistem pemajakan.
15.
Sebutkan
kewajiban pajak WPDN dan WPLN
=(1). WPDN
dikenakan pajak atas penghasilan global sedangkan WPLN dikenankan pajak
terbatas atas penghasilan yg di peroleh dari sumber di indonesia, (2). WPDN dikenakan pajak dari
penghasilan netto dg tarif umum, sedangkan WPLN dikenakan pajak dari penghasilan bruto dg tarif sepadan, (3) WPDN wajib menyampaikan SPT
sedangkan WPLN tidak wajib menyampaikan SPT karena potongan pajaknya dianggap
final, (4) WPDN dikenakan pajak dg
assessmen(ketetapan), sedangkan WPLN pd umumnya dikenakan pajak dg metode
pemotongan pajak oleh pihak ketiga kecuali BUT.
16.
Pertalian
personal subjek pajak adalah
=pemajakan di indonesia berdasarkan pertalian personal subjek
pajak, sehingga menurut kelaziman internasional dengan pertalian personal
subjek pajak ini, indonesia dibenarkan untuk memperluas pengenaan pajak atas
penghasilan dari manapun diperoleh atau disebut juga penghasilan global
17.
Yurisdiksi
fiskal terbentur oleh bebrapa hambatan yaitu hambatan legal dan factual,
jelaskan
=(a) hambatan legal
adalah pelaksanaan kewenangan fiskal suatu negara terhambat oleh ketentuan
hukum public internasional yg menyatakan suatu negara hanya kompeten mengatur
setiap subjek dan objek yg mempunyai kaitan dengan wilayahnya. (b) hambatan faktual adalah pelaksanaan
yurisdiksi pemajakan hanya dapat berlaku efektif apabila subjek dan objek tsb
berada diluar jangkauan administrasi perpajakan, secara praktis pelaksanaan
administrasi perpajakan akan banyak kesulitan.
18.
Mengapa
terjadi pajak berganda internasional
= karena negara
sumber telah mengenakan pajak atas penghasilan dari indonesia (WPDN) atas
penghasilan yg diperoleh dinegara lain dan secara bersamaan WP tersebut juga
dikenakan pemajakan oleh indonesia atas penghasilan global wajib pajak.
19.
Pajak
berganda internasional mempunyai kelemahan bagi pertumbuhan ekonomi karena
= menghambat mobilitas sumber daya ekonomi global, dan
menambah beban pajak wajib pajak.
20.
Usaha
menghilangkan pajak berganda internasional bagi pemerintah indonesia
= (1). Dg mengatur kredit pajak luar negeri yaitu memberikan keringanan
PBI dalam bentuk kredit pajak luar negeri bagi WPDN yg membayar atau terutang
pajak kepada negara lain selain
indonesia atas penghasilan di luarnegeri (2). Melakukan perjanjian P3b, (3).
Melakukan kerjasama bilateral maupun multilateral seperti : kerjasama
ekonomi, kesepakatan perlindungan investasi, transportasi internasional,
kontrak bagi hasil.
No comments:
Post a Comment