"Welcome to My Blog"

Tuesday, 22 April 2014

Soal dan Jawaban Pajak Internasional

1.         Apa yang dimaksud yurisdiksi
= kewenangan untuk mengatur yg dimiliki sebuah negara berdaulat yg merupakan konsekwensi dari            kedaulatan wilayah suatu negara.

2.              Apa yg dimaksud yurisdiksi pemajakan
=kewenangan untuk mengatur pemajakan berkenaan dengan orang, barang atau objek yang berada dalam wilayah kekuasaannya.
3.              Sebutkan 4 teori yurisdiksi pemajakan dan jelaskan
= (1). Teori realistis dan empiris >> teori realistis setara dg kekuasaan fisik dimana yuridiksi pemajakan adalah hak suatu negara untk melakukan pemajakan terhadap orang lain dan harta yg berada dlm wilayah kekuasaan/dibawah yurisdiksinya. Teori empiris
mempunyai pandangan yg lebih luas dimana yurisdiksi pemajakan bukan hanya kekuatan fisik, tetapi bedasarkan ketentuan per undangan**an. Dalam teori empiris pemajakan bukan hanya berada dlm wilayah kekuasaan, tetapi dapat juga meluas terhadap orang yg  secara fisik berada diluar kewenangan administrasi pengenaan pajak/diluar yurisdiksi. (2). Teori etis atau retributif>> teori yg mengemukakan pendapat bahwa pajak merupakan kontra-prestasi/imbalan atas manfaat dan kemudahan yang diperoleh dari negara. Wajar bahwa suatu entitas ekonomi yg telah menikmati manfaat ekonomis dari suatu negara untuk memberikan kontribusi proporsionalnya. Dan konstribusi itu secara umum disebut pajak.
(3). Teori kontraktual>> pemajakan merupakan pembayaran atas barang dan jasa yg diterima dari negara pemungut pajak bedasarkan anggapan adanya kontrak antara pemegang yurisdiksi pemajakan dengan subjek pajak. Namun teori ini kurang tepat dan tidak ada konsensus yg nyata didalamnya, karena didalam teori ini terdapat penyimpangan beupa tidak adanya kebebasan dan kesukarelaan dari salah satu perjanjian kontrak tsb.
(4).teori soverenitas>> menjelaskan bahwa hak pemajakan yg dimiliki suatu negara tsb memiliki kedaulatan, dan pemajakan adalah suatu bentuk pelaksanaan dari yurisdiksi. Dan yurisdiksi adalah atribut dari soverenitas. Teori ini cendurung memberikan justifikasi pemajakan berdasarkan keterkaitan politik seseorang terhadap suatu negara.

4.              Sebutkan tiga kaitan yurisdiksi pemajakan atas penghasilan/entitas nesus dan jelaskan?
= (1). Status personal, kewarganegaraan, tempat tinggal atau tempat pendirian, kantor managemen atau kantor pusat. (2). Kaitan ekonomis, pengenaan pajak didasarkan pada kegiatan suatu ekonomis disuatu negara dimana sumber penghasilan diperoleh. (3). Adanya pemilikan kekayaan yang terletak dinegara pemungut.

5.              Sebutkan tiga prinsip yg menjadi ketentuan dasar pengenaan pajak?
=(1) kewarganegaraan, (2) domisili, (3)sumber penghasilan.

6.              Sebutkan dua kaitan yurisdiksi pemajakan berdasarkan ketentuan pasal 2 UU Pph?
=(1) kaitan subjektif, (2) kaitan objektif

7.              Yurisdiksi secara domisili adalah?
= yurisdiksi yang berdasarkan pertalian subjektif

8.              Sebutkan yurisdiksi domisili yg diatur UU Pph pasal 2(3)
= (a) orang pribadi yg bertempat tinggal di indonesia atau orang pribadi yg berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau orang pribadi yg dalam suatu tahun pajak berada di indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di indonesia (b) badan yg didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia (c). Warisan yg belum terbagi sebagai suatu kesatuan, menggantikan yg berhak.

9.              Apa yang anda ketahui tentang tax payer dan subjek pajak dan wajib pajak yg ada di Indoesia?
=tax payer ( pembayar pajak), subjek pajak ( orang pribadi, warisan yg belum terbagi sebagai kesatuan, menggantikan yg berhak, badan, BUT) dan wajib pajak (op/badan dlam negeri yg menjadi WP karena telah menerima penghasilan melebihi PTKP dg persyaratan telah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif).

10.              Yurisdiksi sumber adalah ?
= yurisdiksi yg merujuk pada sumber penghasilan

11.              Subjek pajak luar negeri adalah ?
= (a). Op yg tidak bertempat tinggal di indonesia atau berada di indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan badan yg tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di indonesia yg menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di indonesia (b), op yg tidak bertempat tinggal di indonesia atau berada berada di indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan bandan yg tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di indonesia yg dapat menerima atau memperoleh penghasilan di indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia.

12.           Yurisdiksi sumber memiliki dua unsur, sebutkan?
=(a), menjalankan suatu aktivitas ekonomi secara signifikan (b) menerima atau memperoleh penghasilan yg bersumber dari negara tsb.

13.              Apa yg andai ketahui tentang asumsi hak dan kewenangan pemajakan yg dianggap paling utama di dunia internasional dan indonesia?
= secara umum terdapat asumsi yurisdiksi sumber dianggap lebih utama dari yurisdiksi domisili, karena faktor produksi penghasilan terletak dinegara sumber dan negara tersebut telah memberikan perlindungan dan menciptakan keadaan yg mendukung terjadinya produksi penghasilan. Untuk indonesia, kombinasi antara yurisdiksi sumber dan yurisdiksi domisili yaitu pemajakan di indonesia adaalah pemajakan sumber dengan asumsi bahwa negara pemegang yurisdiksi domisli akan menyediakan keringanan atas pajak ganda yg terjadi atas penghasilan dari sumber indonesia dan indonesia mengenakan pemajakan domisili dengan memberikan  keringanan beban pajak dengan asumsi negara sumber penghasilan telah mengenakan pajak atas dasar yurisdiksi sumber.
14.                   BUT adalah ?
=suatu ambang batas pemajakan yg merupakan kristalisasi dari aktivitas ekonomi WPLN yg sudah pantas berpartisipasi dalam sistem pemajakan.

15.                   Sebutkan kewajiban pajak WPDN dan WPLN
=(1). WPDN dikenakan pajak atas penghasilan global sedangkan WPLN dikenankan pajak terbatas atas penghasilan yg di peroleh dari sumber di indonesia, (2). WPDN dikenakan pajak dari penghasilan netto dg tarif umum, sedangkan WPLN dikenakan pajak  dari penghasilan bruto dg tarif sepadan, (3) WPDN wajib menyampaikan SPT sedangkan WPLN tidak wajib menyampaikan SPT karena potongan pajaknya dianggap final, (4) WPDN dikenakan pajak dg assessmen(ketetapan), sedangkan WPLN pd umumnya dikenakan pajak dg metode pemotongan pajak oleh pihak ketiga kecuali BUT.

16.                   Pertalian personal subjek pajak adalah
=pemajakan di indonesia berdasarkan pertalian personal subjek pajak, sehingga menurut kelaziman internasional dengan pertalian personal subjek pajak ini, indonesia dibenarkan untuk memperluas pengenaan pajak atas penghasilan dari manapun diperoleh atau disebut juga penghasilan global

17.                   Yurisdiksi fiskal terbentur oleh bebrapa hambatan yaitu hambatan legal dan factual, jelaskan
=(a) hambatan legal adalah pelaksanaan kewenangan fiskal suatu negara terhambat oleh ketentuan hukum public internasional yg menyatakan suatu negara hanya kompeten mengatur setiap subjek dan objek yg mempunyai kaitan dengan wilayahnya. (b) hambatan faktual adalah pelaksanaan yurisdiksi pemajakan hanya dapat berlaku efektif apabila subjek dan objek tsb berada diluar jangkauan administrasi perpajakan, secara praktis pelaksanaan administrasi perpajakan akan banyak kesulitan.

18.                   Mengapa terjadi pajak berganda internasional
= karena negara sumber telah mengenakan pajak atas penghasilan dari indonesia (WPDN) atas penghasilan yg diperoleh dinegara lain dan secara bersamaan WP tersebut juga dikenakan pemajakan oleh indonesia atas penghasilan global wajib pajak.

19.                   Pajak berganda internasional mempunyai kelemahan bagi pertumbuhan ekonomi karena
= menghambat mobilitas sumber daya ekonomi global, dan menambah beban pajak wajib pajak.

20.                   Usaha menghilangkan pajak berganda internasional bagi pemerintah indonesia
= (1). Dg mengatur kredit pajak luar negeri yaitu memberikan keringanan PBI dalam bentuk kredit pajak luar negeri bagi WPDN yg membayar atau terutang pajak kepada negara lain selain  indonesia atas penghasilan di luarnegeri (2). Melakukan perjanjian P3b, (3). Melakukan kerjasama bilateral maupun multilateral seperti : kerjasama ekonomi, kesepakatan perlindungan investasi, transportasi internasional, kontrak bagi hasil.

No comments:

Post a Comment